PeEMBUATAN SURAT KETERANGAN TANDA LAPOR KEHILANGAN (SKTLK)
Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang, diduga akan terjadinya tindak pidana Pengaduan adalah pemberitahuan disertai dengan permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang guna menindak menurut hukum seseorang yang melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan atau disingkat SKTLK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Polri kepada pelapor sebagai bukti barang maupun dokumen yang hilang, sebagai persyaratan pengurusan dokumen yang baru atau duplikat. SKTLK bukan sebagai pengganti dokumen yang hilang.
