Pemerintah Undang Seluruh Pengusaha di Kota Gorontalo

Polres Gorontalo Kota,Pemerintah Daerah Kota Gorontalo, mengundang seluruh pengusaha di wilayah Kota Gorontalo. Mulai dari pemilik atau pengelola hotel, rumah makan, café dan resto, karaoke dan tempat perbelanjaan yang ada di wilayah Kota Gorontalo, Sabtu (10/07/2021), sekitar pukul 13.30 Wita, yang bertempat di aula Rumah Dinas Walikota.

Waka Polres Gorontalo Kota, Kompol Ishandi Saputra, S.H, S.I.K dalam kesempatan itu mengatakan, aparat Kepolisian sejauh ini mendukung langkah pemerintah, baik itu yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub), maupun Peraturan Walikota (Perwako), demi menjaga kesehatan masyarakat di wilayah Kota Gorontalo. Dengan adanya virus dengan varian baru yakni Covid varian delta, pihaknya selalu melakukan patrol pengecekan protocol kesehatan (Prokes) disetiap tempat-tempat usaha dan bahkan dilakukan peneguran pada setiap pelaku usaha yang tidak menerapkan Prokes atau aturan pemerintah.

“Oleh karena itu, kami berharap untuk wilayah Kota Gorontalo ini, agar para pemilik maupun pengelola tempat usaha bisa bekerjasama dengan baik, demi kepentingan bersama,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Gorontalo, Arifin Mohamad menyampaikan, pemerintah sengaja mengundang pengelola maupun pemilik usaha ini, tidak lain untuk menindaklanjuti Pergub dan Perwako, terkait penyebaran virus corona atau covid-19 di wilayah Kota Gorontalo.

“Kami dari pemerintah bekerjasama dengan TNI dan Polri, mengharapkan kerjasama dari pemilik atau pengelola tempat usaha, agar mematuhi aturan yang berlaku saat ini. Kita tahu bersama bahwa saat ini sementara diberlakukan PPKM skala mikro di wilayah Kota Gorontalo, dengan tujuan menekan angka penyebaran virus varian baru yakni varian delta, yang lebih cepat penularannya,” jelasnya.

Disisi lain, Sekda Kota Gorontalo, Dr. Ir. H. Ismail Madjid, M.Tp menambahkan, di Pulau Jawa dan Bali, telah diberlakukan PPKM darurat, dimana yang dulunya PPKM mikro, kini berubah menjadi PPKM darurat. Tujuan dari diberlakukannya PPKM darurat karena sudah dianggap kurang efisien terhadap pemberlakuan Prokes terhadap pengelola atau pemilik usaha.

“Sekali lagi, kami meminta kerjasamanya dari pemilik usaha maupun pengelola, agar dapat mematuhi aturan yang diberlakukan oleh pemerintah. Semoga di daerah Gorontalo tidak diberlakukan PPKM darurat. Oleh karena itu, kami berharap dengan adanya pertemuan ini, kita bisa saling membantu dan menekan angka penyebaran virus corona di wilayah Kota Gorontalo,” pungkasnya.

Dari hasil kesimpulan pertemuan tersebut, tempat usaha wajib tutup pada pukul 21.00 Wita, pemilik maupun pengelola usaha wajib membatasi pengunjung atau pembeli 30 persen dari kapasitas usaha, dan beberapa hal lainnya sebagaimana aturan yang diberlakukan

Leave a Reply

Your email address will not be published.